Berikut 36 Desa yang Belum Melaksanakan Pilkades

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Sebanyak 36 Desa di Kabupaten Tuban belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, alasan belum dilaksanakannya Pilkades tersebut karena tak kunjung adanya ketetapan atau regulasi yang mengatur proses pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Mayarakat, Pemerintahan Desa dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan, memang ada sebanyak 36 desa di Kabupaten Tuban belum melaksanakan Pilkades secara serentak, karena belum ditetapkannya regulasi yang mengatur ketentuan pelaksanaannya.

"Perdanya memang sudah ada, yaitu perda No.7 tahun 2015 tentang Pilkades, namun Peraturan Bupati (Perbupnya) yang belum ada, kita tunggu karena sudah dibuat, kemungkinan masih dalam proses pemantapan sehingga belum diundangkan," kata Mahmudi kepada blokTuban.com, Senin (14/3/2016).

Diketahui, dengan belum dilakukannya proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), maka status pemerintahan di desa dijabat oleh pejabat sementara atau Pelaksana Tugas (Plt) sampai pada ada kepala desa yang baru. [nok/rom]

36 Desa di 16 Kecamatan yang belum melaksanakan Pilkades:
  1. Desa Paseyan, Wotsogo, Wangi (Kecamatan Jatirogo)
  2. Desa Klakeh, Bangilan (Kecamatan Bangilan)
  3. Desa Sukoharjo, Ngampelrejo, Boncong (Kecamatan Bancar)
  4. Desa Katerban, Rayung (Kecamatan Senori)
  5. Desa Jarorejo (Kecamatan Kerek)
  6. Desa Kemlaten, Sukorejo, Mergoasri (Kecamatan Parengan)
  7. Desa Kapu, Sumber (Kecamatan Merak Urak)
  8. Desa Rengel (Kecamatan Rengel)
  9. Desa Sumberagung (Kecamatan Plumpang)
10. Desa Palang, Dawung, Tegalbang, Kradenan (Kecamatan Palang)
11. Desa Simorejo, Sumberjo, Compreng (Kecamatan Widang)
12. Desa Ngarum, Menyuyur, Banyubang (Kecamatan Grabagan)
13. Desa Bangunrejo, Gununganyar, Sandingrowo (Kecamatan Soko)
14. Desa Lajulor, Tanggir, Tunggulrejo (Kecamatan Singgahan)
15. Desa Mander (Kecamatan Tambakboyo)
16. Desa Socorejo (Kecamatan Jenu).