Pekerja Ini Mengaku Dipecat Sepihak
Kabar tidak sedap hinggap di dunia tenaga kerja Kabupaten Tuban. Seorang pemuda mengaku dipecat salah satu perusahaan secara sepihak, tanpa tahu kesalahan yang telah diperbuat.
Kabar tidak sedap hinggap di dunia tenaga kerja Kabupaten Tuban. Seorang pemuda mengaku dipecat salah satu perusahaan secara sepihak, tanpa tahu kesalahan yang telah diperbuat.
Penertiban industri rokok ilegal tidak dapat dilakukan secara sepihak. Segala suatu tindakan penertiban harus disesuaikan dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007, tentang cukai.
Belasan Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tuban, melakukan aksi di Kantor Mandiri Finance yang berada di Jalan Diponegoro Tuban, Kamis (26/5/2016) pukul 11.00 WIB. Aksi yang dilakukan itu terkait ketidakberesan perusahaan leasing tersebut dalam memanusiakan konsumen.
Merujuk pada tingkat kesenjangan sosial masyarakat Tuban, dimana belum adanya pemerataan pendapatan. Dengan demikian Bupati Tuban, Fathul Huda menekankan pada perusahaan besar yang berproduksi di Bumi Wali, selain memenuhi Corporate Social Personality (CSR) agar menghidupkan Badan Amil Zakat (BAZ).
Rencana Pemerintah kabupaten Tuban yang akan memberikan ijin kepada dua perusahaan semen baru, mendapatkan komentar dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban.
Pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan pabrik PT Abadi Cement di Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tampaknya masih menemui ganjalan.
Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban berupaya memantau dan memonitoring perusahaan dalam menjalankan wewenang dan kewajibannya akan hak tenaga kerja (Naker). Hal ini ditujukan untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan Naker.
Produktifitas pekerja suatu perusahaan kecil, menengah atau pun besar terjadi apabila tingkat keamanan mereka terjamin. Pasalnya di tengah melakukan pekerjaan hal-hal tidak diinginkan bisa saja terjadi.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban melakukan pemanggilan kepada tiga perusahaan besar yang ada di Desa Rahayu, Kecamatan Soko pada Senin (21/12,2015) pagi. Pemanggilan dilakukan karena adanya laporan tentang bau tidak sedap yang diduga berasal dari perusahaan yang ada di sana.