Skip to main content

Category : Tag: Pelanggar


Pemilu 2019

Ada Banner Ucapan Selamat Presiden Prabowo di Tuban

Di Jalan Manunggal Tuban atau sebelah timur kampus Stitma telah berdiri sebuah banner ucapan selamat kepada Prabowo-Sandi 2019-2024, yang merupakan Paslon Capres-Cawapres 02 di Pemilu 2019. Munculnya banner tersebut diduga dipasang oleh relawan 02 Tuban, sebagai tercantum di bagian bawah banner.

Selama Masa Kampanye, Segini Jumlah Pelanggaran

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai. Berdasarkan catatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, selama masa kampanye yang dimulai di bulan September 2018, hingga tanggal 13 April 2019. Ada 454 pelanggaran kampanye di Kabupaten Tuban. 

Pelanggaran APK, Ini Kata Panwascam Plumpang

Pasca penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada dua desa di Kecamatan Plumpang beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Plumpang memberikan himbauan pada para tim sukses partai masing-masing.

Tidak Pakai Helm, Belasan Pelajar Ditertibkan

Untuk meminimalisir angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Polsek Montong melakukan razia dan penertiban kepada setiap pengguna jalan yang tidak melengkapi alat keamanan berkendara salah satunya helm.

2015, Pelanggar Lalu Lintas Sumbang Negara Rp 3,7 Milyar

Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban ternyata menyumbang kas negara yang tidak sedikit. Dari ketukan palu hakim sidang, pelanggar lalu lintas memang harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran di jalan raya.

Setahun, 30 PNS Terkena Sangsi Karena Lalai

Bentuk Sangsi Mulai Teguran Sampai di Meja Hijau

Sangsi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lalai, atau melakukan pelanggaran biasanya diberikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penundaan jabatan, penurunan jabatan, sampai pada langkah pidana dan diseret ke pengadilan.

Setahun, 30 PNS Terkena Sangsi Karena Lalai

Selama kurun waktu tahun 2015 kemarin, tercatat ada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang terkena sangsi karena lalai, atau melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pelayan publik.