2015, Pelanggar Lalu Lintas Sumbang Negara Rp 3,7 Milyar
Pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban ternyata menyumbang kas negara yang tidak sedikit. Dari ketukan palu hakim sidang, pelanggar lalu lintas memang harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran di jalan raya.