Aparat Gabungan Grebek Pabrik Arak di Gedongombo
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI Polri dan Satpol PP Tuban menggrebek pabrik arak di Manunggal Utara, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (9/3/2017).
Aparat gabungan yang terdiri dari TNI Polri dan Satpol PP Tuban menggrebek pabrik arak di Manunggal Utara, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (9/3/2017).
Upaya untuk membasmi minuman keras (Miras) jenis arak terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Tuban. Hari ini Jumat (8/4/2016) pukul 09.30 WIB, Satpol PP melakukan operasi gabungan yang melibatkan anggota TNI dan Polri untuk merazia rumah yang memproduksi arak yang berada di Kecamatan Semanding.
Satu pasangan tak resmi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban. Tindakan tersebut dilakukan saat melakukan giat patroli di sepanjang pesisir pantai mangrove kecamatan jenu pada Kamis (7/4/2016) dini hari.
Sopir bus PO Indonesia dengan nomor polisi L 7685 UV, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Unit (Kanit) Laka, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Nungki Sembodo mengatakan, telah menetapkan supir bus dengan nama Supriyadi (45), warga asal Desa Selopuro RT02/RW03 Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang sebagai tersangka, karena telah mengemudikan kendaraan yang membahayakan penumpang hingga meninggal dunia.