Komisi C Nilai Pemkab Tergesa-gesa Bahas Raperda
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terlalu terburu-buru ketika melakukan pembahasan 8 Raperda, Selasa (15/12/2015) hari ini.
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terlalu terburu-buru ketika melakukan pembahasan 8 Raperda, Selasa (15/12/2015) hari ini.
Pelayanan publik merupakan harapan bagi masyarakat secara luas dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan secara maksimal dari pemerintah.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban terancam gulung tikar apabila tidak siap menghadapi persaingan di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh perusahaan apabila tidak mampu bayar pekerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). Salah satunya dengan mengajukan penangguhan mengenai hal ini.
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Tuban mulai melakukan sosialisasi Upah Minimum Kerja (UMK) kepada sejumlah perusahaan yang ada di Tuban.
Acara Gerakan Bersama Membantu Masyarakat Miskin (Gema Tumaskin) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bersama Tim Kordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Tuban dilaksanakan di Pendopo Kridha Manunggal Kabupaten Tuban, Senin, (30/11/15) pagi.
Tidak semua perusahaan di Kabupaten Tuban bisa menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK) untuk karyawannya. Utamanya perusahaan-perusahaan menengah dan kecil dengan modal terbatas.
Sebagai upaya untuk pencegahan atau penanganan ketika terjadi bencana kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban, melalui Petugas Pemadam Kebakaran (PMK) menggelar simulasi penangan kebakaran, Rabu (25/11/2015).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai ketenagakerjaan di tahun 2016 mendatang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengaku dilema apabila terlalu menekan perusahaan-perusahaan di Tuban untuk menerapkan Upah Minimum Kerja (UMK). Sebagaimana diketahui, UMK untuk Kabupaten Tuban ditetapkan 1.757.000 rupiah. Jumlah ini tidak semua disanggupi perusahaan-perusahaan yang ada di Tuban.