UMK Sesuai Rekomendasi, Pemkab Segera Sosialisasi
Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban berharap penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru, Jumat (20/11/2015).
Serangkaian acara yang telah disajikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam Rangka memperingati Hari Jadi Tuban (HJT) ke 722. Namun, acara masih belum selesai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berencana melakukan penambahan petugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Sebab, jumlah yang sekarang masih kurang memadai dan jauh dari harapan, jika melihat banyak warga yang harus dipenuhi pelayanan kesehatannya.
Sutinah (70) warga Dusun Jati, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, masih tampak berduka. Sebab, rumah dan kandang yang selama ini cukup dekat dengan dirinya ludes terbakar, Sabtu (14/11/2015).
Nahas dialami Sutinah (70) warga Dusun Jati, Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Sabtu (14/1/2015). Sebab, hanya dalam hitungan jam, rumah dan kandang ternak miliknya hangus dilahap si jago merah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban membentuk Tim Asistensi Khusus (TAK), untuk mendampingi desa mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Hal tersebut dilakukan untuk transparansi dan mengarahkan desa dengan benar mempergunakan dana dari pemerintah tersebut.