Pileg 2019
Keabsahan Berkas Bacaleg Jadi Fokus Pengawasan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Tuban 2019 pada 12-14 Agustus 2018.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Tuban 2019 pada 12-14 Agustus 2018.
Sampai batas waktu pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang ditentukan habis, yakni pukul 24.00 WIB, Selasa (17/7/2018). Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Tuban tidak mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Selama 14 hari terakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Melalui surat nomor: 232/SDM.02.2-SD/3523/KPU-Kab/VIII/2018 tersebut, KPU Tuban mengumumkan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dalam Pemilu tahun 2019.
Pendaftaran bakal calon anggota Legislatif (bacaleg) di Tuban masih minim. Berdasarkan wawancara blokTuban.com dengan pihak Komisi Pemilihan Umum setempat, hingga siang ini baru lima partai politik (Parpol) yang mendaftar ke KPU.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilu tahun 2019 mendatang. Pendaftaran dibuka pada Rabu (4/7/2018) dan akan ditutup Selasa (17/7/2018) depan.
Peraturan KPU (PKPU) No.20 tahun 2018 resmi diundangkan. Salah satu aturan menyebutkan, eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak dilarang mencalonkan sebagai anggota legislatif Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban melalui surat nomor: 232/SDM.02.2-SD/3523/KPU-Kab/VIII/2018 mengumumkan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dalam Pemilu tahun 2019.
Pencoblosan pilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) telah selesai. Saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menghitung hasil manual pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 ini.
Setiap Warga Negara Indonesia yang tercatat sebagai warga Tubann, Jawa Timur (Jatim) dan telah berusia 17 tahun serta memiliki KTP elektronik (e-KTP) berhak ikut berpartisipasi dalam pencoblosan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada Rabu (27/6/2018) mendatang. Tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas.
Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018 telah selesai dikirim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban ke 20 Panitia Pemilihan Kacamatan (PPK) yang tersebar di semua kecamatan. Namun yang jadi perhatian, surat suara (Susu) yang dikirim dibungkus dengan kardus mie instan dan produk minuman.