Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Senin (20/8/2018) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum tahun 2019 di tingkat Kabupaten Tuban, Senin (20/8/2018).
Pada rapat pleno tersebut KPU Tuban menetapkan jumlah DPT pada Pemilu 2019 di Kabupaten Tuban mendatang sebanyak 934.444. Jumlah tersebut dengan rincian laki-laki berjumlah 461.142 dan perempuan berjumlah 473.302 pemilih.
Ketua KPU Tuban, Kasmuri menjelaskan, pada rapat pleno ini telah ditetapkan DPT Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. Jumlah DPT ini tersebar di 3.917 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 328 desa atau kelurahan di Kabupaten Tuban.
"DPT ini sudah final dan tidak bisa diubah, kalaupun ada warga yang belum terakomodir di dalam DPT ini maka akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), sepanjang mereka punya E-KTP," kata Kasmuri usai rapat pleno DPT.
Dijelaskanya, bahwa dari hasil rapat pleno terbuka ini ada perubahan jumlah TPS, hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 887/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 yang menyebutkan bahwa daftar pemilih yang berada di Lapas dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
"Jumlah TPS itu sudah berdasarkan pengurangan TPS yang ada di Lapas. Sesuai dengan SE KPU RI," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi mengatakan, angka dari hasil rapat pleno ini sudah sesuai dengan angka dari Bawaslu Kabupaten Tuban. Namun perlu diketahui, dengan adanya regulasi dari KPU RI yang berubah ini dikhawatirkan muncul persoalan baru meski persoalan tersebut tidak melanggar.
"Oleh karena itu diperlukan koordinasi aktif antara KPU maupun Bawaslu sampai tingkatan paling bawah, untuk bersama-sama komunikasi untuk menjaga hak pilih diri dari masyarakat," pungkasnya.[hud/col]