Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sejak 30 Juni 2018. Setiap partai politik diwajibkan tidak menyertakan mantan terpidana bandar Narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan terpidana korupsi sebagai nama bakal calon anggota legislatif.
Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, Salamun menyebut hingga kini tidak ada bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Tuban yang terindikasi eks Napi tersebut.
"Sampai saat ini belum kita temukan bekas Napi sesuai yang dilarang oleh PKPU," ucap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tuban ini, Sabtu (4/8/2018).
Diberitakan sebelumnya, pihak KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-14 Agustus 2018. Namun, sebelum tahapan penetapan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon mulai 1-7 Agustus 2018.
"Saat ini masih verifikasi berkas perbaikan," tuturnya menambahkan. [rof/col]