Skip to main content

Category : Tag: Kpu


DPT-HP Tahap II Naik 0,01 Persen

Jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) tahap II Pemilu 2019 di Kabupaten Tuban bertambah 0,01 persen dibanding DPT-HP tahap I. Hal itu diketahui setelah adanya pleno penetapan DPT-HP tahap II di kantor KPUD Tuban, Jalan Pramuka No. 3, pada siang tadi, Selasa (13/11/2018).

KPUD Tuban Tetapkan DPT-HP Tahap II Sebanyak 940.284

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) tahap II pada hari ini, Selasa (13/11/2018). Rapat Pleno DPT-HP tahap II ini digelar di gedung KPUD Kabupaten Tuban, Jalan Pramuka No.3 Tuban.

KPUD Tuban Upayakan Akses TPS Mudah untuk Disabilitas

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban mengupayakan untuk mendesaign Tempat Pemungutan Suara(TPS) yang aksesiblenya mudah bagi para pemilih penyandang disabilitas Tuna Daksa di Kabupaten Tuban.

19.585 Kotak dan 15.668 Bilik Suara Diterima KPU

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban menyatakan pihaknya telah menerima kotak suara dan bilik suara pemilu 2019. Saat ini logistik tersebut disimpan di gudang KPU untuk menjamin keamanannya.

PPS Desa Terus Sosialisasikan Kampanye Serentak

Persiapan pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang tebuah masuk pada berbagai tahapan jenis kampanye. Selagi masih dalam proses itu, tim Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban beserta perangkat titik desa terus melakukan aksi sosialisasi.

Pers Diminta Ikut Awasi Pemilu

Peran pers dalam pemilu sangat penting. Karena peran pers di sejumlah bagian selaras dengan tugas-tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu. karena itu, koordinasi dan sinergi antara KPU dan pers bisa membantu menciptakan pemilu yang jujur dan berkualitas.

Pasang Iklan Kampanye di Media? Ini Jadwalnya

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui iklan di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial, serta lembaga penyiaran. Materi iklan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu.

Begini Cara Bawaslu Awasi Kampanye di Medsos

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018 memberi kewenangan Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial (Medsos). Guna mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).&nbsp; <div dir="auto">&nbsp;</div>

Kampanye di Medsos, Bawaslu Hanya Awasi Akun yang Terdaftar

&nbsp;Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomer 23 Tahun 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Akun media sosial (Medsos) dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi.