KPU Tuban Bocorkan Prosedur Pengurusan Surat Pindah Pemilih
 
Reporter: Mochamad Nur Rofiq 
 
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban meminta masyarakat segara mengurus surat pindah pemilih (A5-KPU) jika memerlukan. Sebab proses pengurusan ke KPU Tuban paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara digelar.
 
"Tidak bisa datang ke TPS karena kerja dan sebagainya? Yuk segera urus Surat Pindah Pemilih untuk mengganti lokasi TPS," tulis KPU Tuban pada infografis yang diunggah akun Instagram @kpu_tuban3523 yang dilansir blokTuban.com, Kamis (24/1/2019).
 
Dijelaskan KPU Tuban, prosedur pengurusan surat A5-KPU ada dua tahapan, di tingkatan Kelurahan/Desa - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kantor KPU Tuban. 
 
Di kelurahan, pemilih menuju PPS dengan menunjukkan KTP elektronik (e-TKP) atau surat keterangan (Suket) dari Dispenduk. Kemudian PPS akan mengecek pemilih di DPTHP-2 asal. 
 
PPS kemudian akan menandai pemilih yang keluar pada DPTHP-2. Jika sudah terdaftar, PPS mengeluarkan surat A5-KPU.
 
Sementara di kantor KPU ada tiga tahapan. Pertama, pemilih menunjukan e-TKP atau Suket. Kemudian KPU akan mengecek pemilih di DPTHP-2 Nasional. Jika sudah terdaftar KPU Tuban menerbitkan form A5-KPU. 
 
"Proses pengurusan paling lambat tanggal 17 Maret 2019," tandasnya. [rof/col]