Catat....! Ini Tahapan Pilkades Serentak 2019 di Tuban

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Tahun 2019 ini, selain Pemilu, akan dilaksanakan pesta demokrasi serentak tingkat desa di Kabupaten Tuban. Sebab dari 311 kepala desa (kades), ada 274 kades yang masa jabatannya habis.

"Ada 274 desa yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades)," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan KB (Dispemas-KB) Kabupaten Tuban, Mahmudi ketika ditanya blokTuban.com, kaitannya Pilkades, beberapa waktu lalu.

Menurut data Dispemas-KB Tuban, Pilkades serentak tahap II ini merata di 20 kecamatan yang ada. Untuk itu bagi masyarakat yang akan berkompetisi mencalonkan diri sebagai calon kades, diharapkan mempersiapkan diri.

Dijelaskan Mahmudi, ada empat tahapan yang harus dilalui untuk Pilkades tahun ini. Tahapan ini akan dimulai sekitar bulan dua tahun 2019.

"Tahapan kita mulai Februari, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan," tandasnya. [rof/rom]

Berikut ini adalah tahapan Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tuban tahun 2019:

- 14 Februari 2019
Pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

- 15-28 Februari 2019
Pembentukan panitia Pilkades dan sosialisasi kepada masyarakat

- 15 Februari - 8 Maret 2019
Penyusunan tata tertib Pilkades

- 21 Februari - 20 Maret 2019
Pendaftaran pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

- 21 Maret 2019
Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS)

- 22-26 Maret 2019
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)

- 22-27 Maret 2019
Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- 28 Maret - 1 April 2019
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- 2-4 April 2019
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- 5-9 April 2019
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- 10-12 April 2019
Penyampaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan rekap ke Bupati Tuban

- 18 Februari - 15 April 2019
Pengajuan biaya Pilkades

- 20 Februari - 29 Mei 2019
Persetujuan biaya Pilkades oleh Bupati

- 26 Maret - 8 April 2019
Pengumuman dan pendaftaran calon kepala desa

- 9 April - 5 Mei 2019
Penelitian berkas pendaftaran, penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- 9 - 17 Aril 2019
Penelitian berkas dan klarifikasi

- 18 April 2019
Pengumuman diperlukannya ada seleksi (bila dibutuhkan)

- 22 April 2019
Pelksanaan seleksi tambahan dan pengumuman hasil seleksi tambahan serta pemberitahuan ujian tambahan (jika ada)

- 23 April - 6 Mei 2019
Pelaksanaan ujian tambahan

- 7 Mei 2019
Pengumuman hasil ujian tambahan

- 8 Mei 2019
Penetapan calon yang berhak dipilih dan pengumuman hasil penetapan

- 18 April - 17 Mei 2019
Perpanjangan pengumuman dan pendaftaran calon kepala desa

- 20 Mei - 24 Juni 2019
Penelitian berkas pendaftaran, penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa

- 20-28 Mei 2019
Penelitian berkas dan klarifikasi

- 29 Mei 2019
Pengumuman diperlukannya ada seleksi (bila dibutuhkan)

- 31 Mei 2019
Pelksanaan seleksi tambahan dan pengumuman hasil seleksi tambahan serta pemberitahuan ujian tambahan (jika ada)

- 10-20 Juni 2019
Pelaksanaan ujian tambahan

- 21 Juni 2019
Pengumuman hasil ujian tambahan

- 24 Juni 2019
Penetapan calon yang berhak dipilih dan pengumuman hasil penetapan

- 9 Mei - 1 Juli 2019
Sosialisasi calon yang berhak dipilih

- 9 Mei - 2 Juli 2019
Proses cetak surat suara dan pemberitahuan/undangan

- 2-4 Juli 2019
Masa kampanye

- 5-9 Juli 2019
Masa tenang

- 5-9 Juli 2019
Pemberitahuan dan undangan kepada masyarakat

- 8-9 Juli 2019
Pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS)

- 10 Juli 2019
Pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

- 11-15 Juli 2019
Laporan panitia pilkades kepada BPD

- 12-22 Juli 2019
Laporan BPD kepada Bupati melalui Camat

- 23 Juli - 13 Agustus 2019
Penerbitan keputusan Bupati

- 14 Agustus 2019
Pelantikan Kepala Desa terpilih.