Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Ketua KPU Kabupaten Tuban Kasmuri, resmi melantik sebanyak 44 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 6 Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam acara pelantikan itu, Kasmuri mengatakan, bahwa pelantikan anggota PPK tambahan sesuai dengan keputusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018. Yang menyatakan adanya penambahan dua anggota PPK di masing-masing kecamatan, dari yang sebelumnya tiga orang menjadi lima orang perkecamatan.
"Dengan pelantikan ini, jumlah total PPK di Kabupaten Tuban sebanyak 100 orang. Adapun anggota PPK dan PPS ini akan bekerja selama enam bulan, mulai Januari hingga Juni mendatang," terang Kasmuri, Rabu (2/1/2019).
Dia meminta, kepada anggota PPK dan PPS yang baru dilantik agar segera beradaptasi dan berkoordinasi dengan anggota yang lain. Serta diharapkan agar segera memahami regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan berlangsung serentak 17 April mendatang.
Menurut Kasmuri, setiap anggota PPK dan PPS memiliki tugas dan kewajiban yang telah diatur undang-undang, sehingga perlu untuk menjaga integritas dan profesionalitas.
Di samping itu dia juga menegaskan, personel lembaga penyelenggaraan pemilu harus bersikap netral dan berlaku adil. Karena bila tidak netral atau tidak sesuai dengan komitmen peserta pemilu tidak akan pernah percaya dengan penyelenggaraan pemilu.
“Saya berharap benar-benar untuk menjunjung tinggi pakta integritas apapun taruhannya," tegas Kasmuri.
Sementara itu, dalam acara tersebut Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Tuban, Erkhamni menegaskan, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam kampanye salah satu calon manapun dan dalam bentuk apapun.
"ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan lain yang bersifat dukung-mendukung. ASN hanya diperbolehkan memberikan suaranya saat pencoblosan di bilik suara," ungkap Erkhamni.[hud/ito]