Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tuban terus menyempurnakannya. Kegiatan ini dilakukan selama 60 hari kerja mulai 17 September hingga 15 Nopember 2018.
"Selama 60 hari ini KPU bersama jajaranya sedang melaksanakan kegiatan penyempurnaan DPT-HP," kata ketua KPU Kabupaten Tuban, Kasmuri kepada blokTuban.com, Selasa (9/10/2018).
Penyempurnaan DPT, lanjut pria ramah ini, dilakukan dengan cara memperbaiki 3 hal, yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), Pemilih baru yang belum masuk DPT, dan Pemilih yang ada perubahan elemen data pemilih.
Data apa saja yang dibutuhkan KPU dalam penyempurnaan DPT? Pihaknya berujar, sumber data penyempurnaan DPT berasal dari Bawaslu, Kemendagri/Dukcapil dan partai politik.
"Sumber data perbaikan DPT dikumpulkan di KPU RI. Setelah itu diturunkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten," jelasnya panjang lebar.
Masih Kasmuri, untuk memaksimalkan kegiatan tersebut, KPU membuat Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) dengan membuka posko di semua sekretariat tingkatan penyelenggara. Tujuannya guna mendapatkan tanggapan masyarakat.
Diketahui sebelumnya, KPU Tuban telah menetapkan DPT Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 934.444 pemilih, Namun setelah ada pencermatan DPT dikurangi 173 sehingga menjadi 934.271 pemilih.[rof/ito]