Bawaslu Tuban: Laporkan Konten Hoax dan Ujaran Kebencian!

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengajak masyarakat untuk menjaga ketentraman dan kedamaian pada masa kampanye Pemilihan Umum 2019. Salah satu cara, pihaknya mengajak masyarakat ikut mengawasi kampanye lewat dunia maya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten, Ulil Abror Almahmud kepada blokTuban.com, Selasa (25/9/2018) mengatakan, masyarakat diminta melapor ketika menemukan konten media Online maupun media sosial (Medsos) yang mengandung ujaran kebencian dan disinformasi (hoax). Ketika dirasa mengandung dua unsur tersebut, masyarakat bisa mengopi URL dari konten maupun URL profil sebuah medsos.

"Masyarakat bisa datang dan laporan ke Bawaslu atau Panwaslu terdekat," terang Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tuban itu.

Namun perlu jadi catatan, laporan dalam bentuk screenshot tidak dapat ditindaklanjuti. Selain itu, laporan wajib menyantumkan nama asli dan NIK sesuai KTP elektronik (e-KTP).

Imbauan ini dikuatkan dengan sebuah aturan. Yakni, pengguna Sosmed yang menyebarkan ujaran kebencian atau berita hoax dapat dikenakan pasal 280 jo, pasal 521 Undang-undang (UU) Pemilu pasal 45A (2) UU ITE pasal 4 Jo, Pasal 16 UU penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, dan pasal 156, Pasal 156a, dan pasal 157 KUHP.

"Laporkan setiap temuan dugaan pelanggaran," pungkas alumni aktivis PMII IAIN Sunan Ampel Surabaya (sekarang UIN Sunan Ampel Surabaya) itu dengan tegas. [rof/col]