Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) diketahui mencuri start kampanye. Sebab, seorang Bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapail) satu kedapatan memasang atribut kampanye di tempat umum Kecamatan Tuban.
Padahal diketahui jadwal kampanye pemilu legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden akan dimulai 23 September 2018 mendatang. Aktifitas kampanye sendiri juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait.
Sementara ini Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban ketika dikonfirmasi wartawan media blokTuban.com mengaku sedang Rakor di Banyuwangi. Sementara kasus tersebut ditangani Panwaslu Kecamatan Tuban Kota.
"Yang jelas itu sudah diproses oleh Panwaslu kecamatan Kota kemarin," kata Komisioner Bawaslu Tuban, Ulil Abror Almahmud ini, Selasa (28/8/2018).
Apapun aktivitas yang dilakukan Bacaleg, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja. Jika di luar itu akan terancam sanksi.
Di kesempatan lain ketua Panwaslu Kecamatan Tuban, Efi Eka Utami saat dikonfirmasi blokTuban.com mengaku untuk saat ini pihaknya masih melakukan kajian awal. Selanjutnya Panwaslu butuh klarifikasi dari yang bersangkutan.
"Yang pasti kita tetap akan melakukan kajian lebih lanjut. Personalannya untuk saat ini statusnya kan masih DCS. Kita tetap mengikuti regulasi yang ada," tegas Ifa, sapaan akrabnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPC Partai Hanura Tuban Ahmad Muhlis mengatakan, akan memberikan sanksi berupa teguran kepada kader yang bersangkutan. Pihak internal partai juga akan memanggil yang bersangkutan untuk memberi pemahaman.
"InsyaAllah akan segera kami panggil, mungkin yang bersangkutan kurang mengerti terkait peraturan yang ada saat ini," akunya.
Duketahui kampanye bacaleg sendiri dinilai cukup panjang sekitar 7 bulan. Sebab mulai 23 September hingga H-4 pencoblosan atau tepatnya hingga 13 April 2019. [rof/col]