Caleg Curi Start Kampanye? KPU akan Beri Sanksi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Meski Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Legislatif tahun 2019 masih dalam tahapan Penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT). Namun sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) sudah mulai nampak terpasang di Jalan Basuki Rahmat, Tuban.

Menanggapi adanya Caleg dari salah satu partai yang mencuri start dengan melakukan pemasangan APK yang belum pada waktunya tersebut. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan memberikan sanksi teguran kepada Caleg yang bersangkutan.

"Bila ditemukan itu, maka akan kami beri sanksi berupa teguran tertulis," kata Ketua KPU Tuban, Kasmuri saat ditemui blokTuban.com di kantornya, Senin (27/8/2018).

Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban. Dengan adanya Caleg yang mencuri start, maka setelah diberi sanksi teguran pihak yang bersangkutan akan diperintahkan untuk segera menurunkan APK itu.

"Kami akan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk menurunkan APK itu, bila tidak diindahkan akan diturunkan paksa," terangnya.

Sementara itu, mengetahui kadernya ada yang mencuri start, Ketua DPC Partai Hanura Tuban Ahmad Muhlis mengatakan, akan memberikan sanksi berupa teguran kepada kader yang bersangkutan. Pihak internal partai juga akan memanggil yang bersangkutan untuk memberi pemahaman.

"InsyaAllah akan segera kami panggil, mungkin yang bersangkutan kurang mengerti terkait peraturan yang ada saat ini," pungkasnya. [hud/rom]