Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Dari 16 partai politik (Psrpol) peserta Pemilu 2019, hanya 7 parpol yang meloloskan sebanyak 50 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 5 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkatan DPRD Kabupaten Tuban. Parpol tersebut antara lain, PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PAN dan Hanura.
Setelah tahapan pengumuman DCS, KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) kemudian mengumumkan ke publik. Baru setelah itu memasuki masa kampanye selama kurang lebih 7 bulan.
"Penetapan (DCT, red) kita lakukan besok Kamis (20/9/2018), sedangkan pengumumannya selang satu hari pada Jum'at (21/9/2018)," kata Komisioner KPU Kabupaten Tuban Salamun, Rabu (19/9/2018).
Diketahui sebelumnya, Komisioner KPU Tuban ini menyebut, bakal calon anggota DPRD yang didaftarkan parpol dan memenuhi syarat (MS) bervariasi. Misalnya Partai Nasdem, mengajukan jumlah bacaleg 50, ada empat bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selain itu, oleh KPU Partai Berkarya dinyatakan tercatat sebagai Parpol terbanyak dinyatakan TMS. Sebab, dari 50 bacaleg diajukan terdapat 21 MS dan 29 TMS. Kendati begitu ada juga Parpol yang sama sekali tidak mendaftarkan bacalegnya, yaitu PKPI dan Partai Garuda.
"Total Bacaleg yang didaftarkan dari 14 Parpol yang tersebar di lima dapil di Kabupaten Tuban adalah 617. Sebanyak 569 bacaleg MS dan yang TMS sebanyak 48 bacaleg," terang Divisi Teknis itu. [rof/ito]