Resmi Ditutup, Kabupaten Tuban Masih Kekurangan Ratusan KPPS
Resmi ditutup hari ini, Sabtu (23/12/2023) Kabupaten Tuban masih kekurangan ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Resmi ditutup hari ini, Sabtu (23/12/2023) Kabupaten Tuban masih kekurangan ratusan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Antisipasi banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat Pemilu tahun 2019, dalam Pemilu tahun 2024 rekrutmen KPPS akan lebih diperketat lagi.
Berbagai persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, sejak beberapa bulan lalu.
Menjelang datangnya Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Media Gathering bersama puluhan wartawan di Kabupaten Tuban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang merupakan salah satu tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, telah menyiapkan berbagai layanan khusus yang diperuntukkan bagi para pemilih disabilitas pada gelaran pesta rakyat Tahun 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban berikan rekomendasi penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/12/203).
Sebagian besar siswa yang saat ini sedang berada di bangku SMA dan sederajat sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 14 Februari 2024 nanti. Karena itu, para siswa sangat perlu dibuka kesadarannya agar peduli dan melek pemilu. Sebab, para siswa yang masuk sebagai pemilih pemula ini sangat penting partisipasinya untuk suksesnya pemilu.
Hujan deras yang melanda wilayah Kabupaten Tuban pada belakangan ini menjadikan gudang logistik KPU Kabupaten Tuban di Jalan Manunggal, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, mengalami kebocoran, Sabtu (9/12/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kurang lebih 3.690 TPS.