Pilkades Serentak Tinggal Menunggu Perbup
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban, tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Sebab, untuk Perda sudah ditetapkan dan telah diundangkan.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban, tinggal menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Sebab, untuk Perda sudah ditetapkan dan telah diundangkan.
Sebanyak 36 Desa di Kabupaten Tuban belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, alasan belum dilaksanakannya Pilkades tersebut karena tak kunjung adanya ketetapan atau regulasi yang mengatur proses pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban tak kunjung ada kejelasan. Meskipun regulasi Peraturan daerah (Perda) sudah dipersiapkan, namun hingga kini tak kunjung ada kabar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut secara serentak pada tahun 2016.
Bagi pengguna jalan yang hendak melintasi jalan Desa Bangunrejo, Kecamatan Tuban, tepatnya sekitar 200 meter dari balai desa setempat ke arah barat, diimbau supaya berhati-hati. Sebab, ruas jalan yang berdekatan dengan jembatan kecil tersebut kini mengalami penurunan badan jalan yang berpotensi longsor.
Jalan yang berada di Desa Bangunrejo, Kacamatan Soko mengalami penurunan badan jalan yang dapat berpotensi longsor. Jalan rusak tersebut, diklaim merupakan tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kecamatan Soko.
Penghasilan tetap (siltap) kepala desa (Kades) pada 2016 ini maksimal sebesar Rp2,5 juta setiap bulannya. Hal ini dinyatakan dalam peraturan bupati nomor 63 tahun 2015, tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa.
encurian kini semakin marak terjadi tidak maengenal di perkotaan atau di pedesaan. Kali ini, pencurian terjadi di Dusun Sawahgoro, Desa Pakel, Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, Senin (14/12/2015).