PN Surabaya Digugat Santri dari Tuban, Imbas Mengesahkan Pernikahan Beda Agama
Sejumlah santri dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengirimkan gugatan atas disahkannya pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejumlah santri dari Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mengirimkan gugatan atas disahkannya pernikahan beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan catatan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, sampai bulan September tahun 2020 ini terdapat 1.779 pasangan suami-istri bercerai.
Karena gugatan soal waris yang dilayangkan ditolak hakim, Mujamiin, mantan Kepala Desa (kades) Sumurgung, Kecamatan Tuban meradang.
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban kembali menggelar sidang gugatan terkait Pemilihan Ketua dan Penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) periode 2019-2022 Kabupaten Tuban yang digelar, pada Minggu (13/10/2019) lalu.
Karena ada warga yang dirugikan, DPRD Kabupaten Tuban melalui Komisi II Bidang Hukum dan Pemerintahan mengawal kasus hukum yang menimpa warga tersebut. Sebab, lembaga wakil rakyat ini menilai ketidakadilan menimpa warga tersebut karena ketidaktahuan masalah hukum.
Selama sidang gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstituri ( MK), KPU di seluruh Indonesia diminta siaga. Mereka juga harus siap jika sewaktu-waktu diminta oleh KPU RI mengirimkan saksi dan alat bukti yang dibutuhkan.Â
Adanya gugatan yang dilayangkan calon nomor urut dua, Teguh Hermanto pada Pilkades Bangunrejo dinilai merupakan hak tiap masing-masing individu. Namun dalam proses gugatan diimbau untuk tidak memicu kericuhan.
Pembangunan proyek Jalur Lingkar Selatan (JLS) masih mengalami kendala. Pasalnya, warga Desa Kembangbilo Kecamatan Tuban masih enggan melepas tanahnya untuk digunakan sebagai akses jalan nasional.
Pembebasan lahan untuk Ring Road, atau Jalur Lingkar Selatan (JLS) di Kabupaten Tuban kembali mendapat perlawanan dari warga. Kali ini, sepuluh warga pemilik tanah di Desa Kembangbilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang melayangkan gugatan untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tuban.
Konflik kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban terus memanas. Mediasi yang dilakukan selama ini belum menemui titik temu bagi pihak-pihak terkait.