Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Perceraian bukanlah hal yang dilarang, akan tetapi Allah membenci orang yang bercerai. Di tahun 2021, Pengadilan agama Kabupaten Tuban mencatat 2.490 kasus perceraian.
Perceraian tersebut di dominasi oleh cerai gugat. Maksudnya pihak wanita yang mengajukan talak kepada pihak laki-laki dengan jumlah 1.617 kasus.Sedangkan dari cerai talak ialah 873 kasus.
Terkait : Trending! Nathalie Holscher Gugat cerai Sule, Putri Delina Disebut Biang Keladi
Maksud cerai talak sendiri yaitu talak yang di jatuhkan suami kepada istri, dengan sebab paling banyak perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Data yang blokTuban.com himpun dari Kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban di tahun 2022, sejak Januari hingga bulan Juni sudah ada 1.268 kasus cerai dari laporan yang masuk sebanyak 1.433 kasus.
Terkait : 60 Calon Pengantin di Tuban Dibekali 8 Materi, agar Terhindar Perceraian hingga KDRT
Dibandingkan periode yang sama pada Januari-Juni 2021 yang hanya 1.197 kasus cerai, maka angka perceraian di Kabupaten Tuban tahun ini meningkat. Selain sebab terbanyak karena perselisihan dan pertengkaran, pasangan yang cerai tahun ini didominasi usia di bawah 40 tahun.
"Kebanyakan kasus perceraian di dominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Banyak yang bercerai itu umurnya masih di bawah 40 tahun dan sekarang kebanyak yang meminta talak (cerai gugat),” ucap M. Nur Wachid Panmud Hukum kepada blokTuban.com, Rabu (13/7/2022).
Terkait : Sekarang, Akta cerai Dikirim Langsung ke Rumah
Nur Wachid menambahkan, jumlah cerai gugat terdapat 856 kasus dan 412 kasus cerai talak. Sedangkan dari 1.268 kasus perceraian 751 disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Di urutan kedua penyebab perceraian di karena kan faktor Ekonomi dengan 342 kasus. [Nur/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS