Pemdes Bentuk Pengurus Perpustakaan Temayang
Setelah mendirikan Perpustakaan secara swadaya, pada 11 Pebruari 2017 yang lalu, Pemerintah Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban melakukan pembentukkan kepengurusan, Selasa (21/2/2017) malam.
Setelah mendirikan Perpustakaan secara swadaya, pada 11 Pebruari 2017 yang lalu, Pemerintah Desa Temayang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban melakukan pembentukkan kepengurusan, Selasa (21/2/2017) malam.
Pemerintah Kabupaten Tuban saat ini telah memproritaskan tiga tempat bangunan yang rusak akibat terdampak bencana alam.
Kaitan sejarah perjuangan Bupati Tuban ke-8, RH. Wilwatekta dalam menyebarkan agama Islam di Bumi Wali sebutan kota Tuban, memang cukup beragam. Salah satunya dengan sejarah berdirinya atau asal-usul Desa Klakeh, Kecamatan Bangilan.
Desa Hargoretno yang masuk wilayah Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban merupakan desa yang subur akan tanaman kentang hitamnya. Namun untuk pengembangannya masih perlu adanya perhatian khusus para stakeholder di wilayah tersebut.
Meluapnya Kali Kening di Kecamatan Parengan, Kabuten Tuban, akibat guyuran bujan deras diberbagai wilayah hulu berdampak di empat desa wilayah Kecamatan Parengan, Kamis (16/2/2017).
Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel menyediakan pelayanan keliling untuk penerbitan surat dan pengurusan izin yang berkaitan dengan kepolisian.
Dengan adanya Undang-Undang Desa, kini desa memiliki otoritas dalam hal pengelolaan dana desa (DD) untuk membangun dan meningkatkan perekonomian desa. Dengan demikian, desa bisa mengimplementasikan dana transfer dari pemerintah tersebut dalam rangka mensejahterakan warganya.
Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Tuban mengajukan 32 koperasi untuk dibubarkan. Di antaranya, sebagian koperasi terdaftar berdomisili di Kecamatan Bangilan.
Selama ini, program Kampung Idaman Berseri yang digalakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban atau yang sebelumnya bernama Badan Lingkungan Hidup (BLH) hanya menyasar pada kelurahan di kota.
Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kucuran dana pemberdayaan dapat dirasakan di tingkat desa. Namun, tidak halnya dengan sistem pemerintahan di tingkat kelurahan.