Ada DD, Pembangunan Jalan Desa Tanggung Jawab Pemdes

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, M Miyadi menegaskan pembangunan jalan lingkungan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes).

Hal itu dikarenakan, setiap desa saat ini telah memperoleh kucuran dana dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yakni DD dan ADD, sehingga dana tersebut agar digunakan untuk pembangunan infrasruktur termasuk jalan lingkungan.

"Untuk jalan Lingkungan kita serahkan ke desa menggunakan dana DD dan ADD," kata Miyadi kepada blokTuban.com.

Ia menambahkan, setelah infrastruktuR ditingkat desa selesai baru dana tersebut bisa digunakan untuk pemberdayaan yang realisasinya juga diserahkan kepada desa.

"Setelah infrastruktur selesai, baru digunakan untuk pemberdayaan," tambahnya.[hud/col]