Kunker di Kerek, Komisi C Berharap SI Beri Dampak Positif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, berharap kepada PT. Semen Indonesia (SI) memberikan dampak yang positif untuk masyarakat ring 1.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, berharap kepada PT. Semen Indonesia (SI) memberikan dampak yang positif untuk masyarakat ring 1.
n Tuban meminta agar pihak Puskesmas terus mensosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri kepada masyarakat, Selasa (11/4/2017).
Kepala Komisi C Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban dan segenap anggotanya melakukan kunjungan di Puskesmas Kerek, Kabupaten Tuban, Selasa (11/4/2017).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan surat keterangan pengganti KTP-EL berlaku enam bulan terhitung sejak diterbitkan.
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tuban dengan tegas menyikapi insiden penembakan gerombolan terduga teroris beberapa waktu lalu. Organisasi Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) tersebut, sejak awal mengutuk keras dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk aksi terorisme.
Pasca keberhasilan Polres Tuban mengamankan seorang tersangka, MKU (21) yang menjual kunci jawaban Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), beberapa siswa yang menjadi korban, hari ini melaksanakan UN.
Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah mengecam segala bentuk aksi terorisme.
Ratusan siswa kelas 3 baik SMP maupun MTS berbondong bondong mengikuti acara doa bersama yang diselenggarakan di Masjid Al-Taqwa, Desa Sumurjalak, Kecamatan Plumpang, Minggu (9/4/2017).
Pengejaran polisi atas beberapa pria bersenjata lengkap di Kabupaten Tuban akhirnya membuahkan hasil. Setelah baku tembak, polisi akhirnya berhasil melumpuhkan para pelaku yang sempat lari dan bersembunyi di ladang jagung di Desa Suwalan, Kecamatan Jenu.
Akibat perbuatannya menggasak sebuah handphone dan perhiasan emas, MYD (33) warga asal Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ini dipidanakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Pidana.