Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menyatakan surat keterangan pengganti KTP-El berlaku enam bulan terhitung sejak diterbitkan.
Seperti diketahui hingga kini Disdukcapil menerbitkan 31.607 lembar Surat Keterangan Pengganti KTP-el. Hal itu terhitung sejak 7 April lalu.
"Hal itu akibat dari ketidaktersediaan blanko KTP-el di Dirjen Kependudukan," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tuban Yuliani.
Lantaran ketidaktersediaan blanko KTP-El dari Dirjen Kependudukan, Kemendagri memberikan wewenang bagi Dukcapil di tingkat kabupaten untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengganti KTP-El. Surat tersebut berisi keterangan bahwa orang yang bersangkutan terdata dalam data base kependudukan.
"Surat keterangan tersebut, memiliki kedudukan yang sama dengan KTP-El, akan tetapi memiliki batas hingga enam bulan," kata Yuliani.[dwi/ito]