Sebanyak 676 Unit Perahu Milik Nelayan Bulu
Sebanyak 676 unit perahu milik nelayan Bulu tampak dipersandaran pelabuhan atau dermaga, juga ada yang di luar pelabuhan. Tepatnya berada di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
Sebanyak 676 unit perahu milik nelayan Bulu tampak dipersandaran pelabuhan atau dermaga, juga ada yang di luar pelabuhan. Tepatnya berada di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
Bakul atau tengkulak ikan yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bulu Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, akan diundang untuk mencari solusi agar pelelangan berjalan kembali.
Berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini, Kamis (14/7/2016).
Pelelangan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bulu, Kecamatan Bancar Kabupaten memprihatinkan akibat tidak berjalannya lelang secara efektif. Nelayan yang didominasi oleh jenis purse sein tersebut tidak bisa merasakan manisnya fasilitas yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban lantaran pelelangan tidak berjalan alias mangkrak.
Usai didatangi Kepala Desa Bulumeduro beserta Lembaga Desa setempat dan juga Tokoh Masyarakat di Kantornya, Senin (27/6/2016). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung memberikan pernyataan kesiapan untuk menindak karaoke ilegal yang masih beraktivitas di Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban.
Kepala Desa (Kades) Bulu Meduro Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban serta tokoh masyarakat setempat akan mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Senin (27/6/2016) Pukul 13.30 WIB.
Desakan untuk memidanakan pemilik karaoke ilegal yang tetap beroperasi selama bulan ramadan datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi.
Maraknya karaoke ilegal yang tetap beroperasi selama bulan ramadan mengundang perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Bahkan kejadian tersebut langsung mendapat tanggapan oleh Ketua DPRD, Miyadi.
Ancaman tiga bulan kurungan akan diberikan bagi pemilik karaoke ilegal yang masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan. Kurungan tersebut merupakan amanat Perda No.16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ancam pidanakan pemilik karaoke ilegal di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban yang masih nekat beroperasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto.