Aturan Baru! Mulai Tahun Depan, Distribusi Pupuk Subsidi Tak Perlu SK Daerah
Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan besar terhadap proses distribusi pupuk subsidi bagi petani untuk mempercepat dan menyederhanakan alur penyaluran.
Pemerintah Indonesia akan melakukan perubahan besar terhadap proses distribusi pupuk subsidi bagi petani untuk mempercepat dan menyederhanakan alur penyaluran.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengevaluasi kebijakan penyaluran subsidi energi, mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM), LPG 3 kilogram, dan listrik, untuk memastikan subsidi ini tepat sasaran.
Pemerintah telah mengumumkan alokasi anggaran subsidi energi untuk tahun 2025, dengan fokus pada Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada triwulan III (Juli-September) 2024 tetap tidak berubah.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Tuban mengadakan konsolidasi keuangan di SMK Pelayaran Muhammadiyah pada Rabu (19/06).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 sekitar 18,84 - 19,99 juta Kilo Liter (KL).
Pemerintah membuka kesempatan untuk memperbarui data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali, dengan periode pertama dimulai dari tanggal 5 hingga 18 Juni 2024.
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan menyelenggarakan sosialisasi mengenai penyaluran subsidi pupuk untuk petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Hijau Lestari di Desa Lembor, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memulai transformasi subsidi LPG Tabung 3 kilogram, Senin (3/5/2024).
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengadakan sosialisasi mengenai penambahan alokasi ini di Surabaya, melibatkan petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian.