Skip to main content

Category : Tag: Aturan


PPKM Level 3, Sederet Aturan Bagi Sektor Wisata dan Hiburan di Tuban

Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Kabupaten Tuban kembali masuk dalam level 3. Ada sejumlah aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) per tanggal 5 Oktober 2021.

Selain Rapat Umum, Jenis Kampanye Ini Ditiadakan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meniadakan segala bentuk kampanye yang mengerahkan massa dalam jumlah banyak. Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama masa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Dua Bulan, 1.800 Pelanggar Tak Pakai Masker

Selama kegiatan penegakan peraturan Bupati khususnya nomor 19 tahun 2020 dan 34 tahun 2020, sampai hari Senin (24/8/2020) ada sekitar 1.800 pelanggar.

Bupati Berharap Kades Kelola DD Sesuai Aturan

Bupati Tuban, H. Fathul Huda melantik sebanyak 273 Kepala Desa (Kades) Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2019. Pelantikan itu berlangsung di Pendopo Krido Manunggal Tuban.

Azas Musyawarah Dalam Terapan Sistem Pertandingan Silat

alam pertandingan olahraga pencak silat, rupanya juga lekat dengan azas musyawarah bersama. Tentunya dengan pertimbangan para Juri beserta Wasit, yang kemudian disetujui dan diputuskan oleh Ketua Pertandingan sebagai hakimnya. Hal tersebut bisa dilihat dalam laga tanding silat pada Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) V Tuban, yang digelar di Lapangan Tenis Indoor Jl. DR Wahidin Sudirohusodo Tuban.

Begini Aturan Mendirikan Masjid atau Musala

Tempat ibadah merupakan suatu kebutuhan pokok bagi setiap pemeluk agama. Sebagai Kabupaten yang akrab disebut Bumi Wali, agama islam memiliki angka mayoritas di Kabupaten Tuban. Jumlah penduduk yang terbagi atas 20 kecamatan dan desa-desa, tersebar di segala penjuru, memungkinkan warga banyak mendirikan rumah ibadahnya tersendiri dekat lingkungan, entah itu masjid ataupun musala.

Masyarakat Harus Tahu, ini Aturan Bupati Tuban Selama Ramadan

 Selama puasa, pengusaha restoran, rumah makan atau warung yang buka pada siang hari harus memasang tabir. Perintah tersebut sesuai surat edaran Bupati Tuban terkait menyambut, serta menghormati bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1439 Hijriyah atau 2018 Masehi.