Reporter: Ali Imron
blokTuban.com - Dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Kabupaten Tuban kembali masuk dalam level 3. Ada sejumlah aturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) per tanggal 5 Oktober 2021.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat aturannya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wib kapasitas pengunjung 50 persen dalam waktu makan 60 menit atau satu jam.
Restoran/rumah makan, kafe yang berada di gedung/toko dapat berorasi dengan ketentuan yang sama dengan warunt makan. Bagi yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 Wib sampai maksimal 00.00 Wib, kapasitas 25 persen, satu meja maksimal orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib memakai aplikasi Peduli Lindungi.
"Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya dan hiburan umum ditutup sementara," kata Kepala Disparbudpora Tuban, Sulistiyadi kepada blokTuban.com, Kamis (7/10/2021).
Ditambahkan Didit sapaan akrabnya, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara kecuali untuk kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diijinkan dibuka dengan jumlah 50 persen orang dari kapasitas maksimal.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan Prokes secara ketat.
"Ketentuan sebagaimana Intruksi Mendagri mulai berlaku tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, informasi yang dihimpun blokTuban.com dari akun Instagram Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menyebutkan, terdapat 32 Kabupaten/Kota yang berada di Level 3, termasuk Tuban. Sementara yang berada di Level 2 hanya ada dua kabupaten (Banyuwangi dan Jombang) dan tiga kota (Madiun, Kediri, dan pasuruan). Sedangkan Level 1 hanya Kota Blitar.
Pada kesempatan yang sama pemerintah juga kembali melonggarkan aturan PPKM pada periode ini. Hal itu berdasarkan 3 Aturan Baru Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dimulai pada Senin (04/10/2021) kemarin.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tersebut, pemerintah memberlakukan aturan terkait uji coba pembukaan lapangan penerbangan internasional di Bali.
Pemerintah juga mengijinkan pembukaan pusat kebugaran atau gym dengan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan syarat skrining aplikasi peduli lindungi di wilayah aglomersai Surabaya Raya. Yang terakhir, pemerintah mengeluarkan aturan dengan diperbolehkannya membeli makan dan minum di bioskop. [ali/mu]
PPKM Level 3, Sederet Aturan Bagi Sektor Wisata dan Hiburan di Tuban
5 Comments
1.230x view