PPKM Jawa Bali: Tuban Level Tiga, Ini Aturan Operasional Usaha Kuliner
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Periode kelima di wilayah Jawa-Bali resmi diberlakukan hingga 18 Oktober mendatang. Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa Kabupaten Tuban pada kondisi saat ini masuk dalam kategori Level 3 (tiga).