Selain Rapat Umum, Jenis Kampanye Ini Ditiadakan

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) meniadakan segala bentuk kampanye yang mengerahkan massa dalam jumlah banyak. Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama masa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Ditiadakannya kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa dalam jumlah banyak tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru diterbitkan oleh KPU RI, pada Kamis (25/9/2020) kemarin.

Dalam PKPU nomor 13 /2020 disebutkan, pasal 88 huruf C poin (1) Partai Politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a.Rapat umum; 
b. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; 
c. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; 
e. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau 
f. Peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

"Jadi, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang memang baru terbit semalam dipastikan kedepan selama tahapan Pilkada Serentak Lanjutan 2020, termasuk di Kabupaten Tuban para Paslon, LO, Tim Kampanye, Parpol dan pihak lainnya tidak lagi diperbolehkan berkampanye dengan bentuk lain. Diantaranya, rapat umum, pentas seni, kegiatan perlomban, kegiatan olahraga dan berbagai bentuk kegiatan yang mendatangkan kerumuman massa," terang Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Bhaskoro saat monitoring pelaksanaan pengundian nomor urut Pilkada serentak 2020 Kabupaten Tuban.

Dia berharap, para pasangan calon mematuhi hal itu sebagai bentuk komitmen KPU dalam menindaklanjuti berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak agar kegiatan kampanye yang berpotensi mendatangkan kerumunan itu bisa dihindarkan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tuban Fathul Ikhsan menambahkan, usai tahapan pengundian nomor urut Paslon, tahapan selanjutnya yang paling dekat adalah tahapan kampanye yang dimulai pada 26 September. 

Adapun sesuai dengan perubahan aturan kampanye yang baru, kampanye dengan metode rapat umum, bazar serta kampanye yang berpotensi mengumpulkan banyak massa dihapus.

"Jadi, nanti tidak akan ada lagi kampanye dengan metode rapat umum, bazar, Kemudian jalan santai dan yang sifatnya mengumpulkan kerumunan massa itu dihapus. Namun masih diperbolehkan kegiatan rapat terbatas dengan batasan  50 peserta per kegiatan," ungkap Fathul.[hud/col]