Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengusulkan, jarak atau radius titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditempat Fasilitas Umum (Fasum) yang dilarang ditentukan secara detail.
Hal itu agar tidak memunculkan kembali multi tafsir terkait pemasangan APK Pilkada serentak 2020. Sebab, pada pemilu-pemilu sebelumnya kondisi pemasangan APK didekat fasum banyak memunculkan multi tafsir karena tidak diaturnya radius secara detail.
"Kami mengusulkan titik-titik yang dilarang itu tidak hanya mencantumkan tempat saja. Namun harus secara detail menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan lingkungan tempat yang dilarang," terang Ketua Bawaslu Tuban, Sullamul Hadi saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan titik pemasangan APK/BK.
Dia mencontohkan kejadian pada Pemilu sebelumnya terkait pemasangan APK di area masjid dan lingkungannya. Jadi lingkungan ini harus dijabarkan secara detail radiusnya agar tidak terjadi multi tafsir, sehingga Bawaslu bisa jelas mengidentifikasi apakah itu termasuk pelanggaran atau tidak.
"Kita mengusulkan kepada KPU agar menjabarkan lingkungan itu agar tidak menjadi multi tafsir. Kalau bisa dicantumkan radiusnya, sehingga bisa lebih tertib," tandasnya.
Di menambahkan, titik pemasangan APK ini harus segera ditetapkan sebelum tahapan masa kampanye berlangsung. Sehingga pelaksanaan Koordinasi penetapan titik pemasangan APK akan ditentukan pada pertemuan selanjutnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh mengatakan, rakor bersama stakeholder berkaitan dengan titik pemasangan APK, jadwal kampanye, rapat umum serta penentuan jumlah APK/BK.
"Kegiatan ini masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut terkait titik pemasangan APK, begitu juga dengan jadwal kampanyenya. Nanti akan ada pertemuan selanjutnya untuk hari ini baru menyepakati jumlah APK/BK yang akan dibuat masing-masing paslon," terang Zakiyatul Munawaroh, pada Selasa (22/9/2020).
Sekadar diketahui, KPU Kabupaten Tuban menggelar Rakor penetapan titik pemasangan APK Pilkada serentak 2020 bersama Bawaslu, Perwakilan Pasangan Calon (Paslon), serta Stakeholder terkait yang terdiri dari, TNI, Polri, Kesbangpol, Dishub, Satpol PP.[hud/ito]