Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Pengumuman DPS tersebut, sesuai dengan jadwal dilakukan mulai tanggal 19-28 September secara serentak di 328 Desa/ Kelurahan se- Kabupaten Tuban.
Komisioner Divisi Data KPU Tuban, M. Nur Rokib mengatakan, pengumunan DPS merupakan bagian dari proses Pra Pilkada yang sesuai amanah PKPU 19 tahun 2019. Dengan tujuan, agar masyarakat dapat mengetahui data pemilih yang dipaparkan oleh lembar DPS.
Sehingga masyarakat bisa memberi tanggapan untuk perbaikan DPS sebelum nantinya disahkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tanggapan yang dimaksud, menurut Rokhib, yakni berupa masukan atau laporan ketika ditemukan ketidaksesuaian elemen data pemilih dalam DPS dengan data asli. Semisal, ada kesalahan NIK, nama, alamat atau keterangan lainya. Yang mana semua tanggapan atas DPS tersebut, dapat dilaporkan kepada PPS setempat dimana itu masyarakat berada.
"Tujuan utama dari pengumuman DPS adalah untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Jadi jika ditemukan kekeliruan masyarakat bisa menyampaikan kepada PPS setempat," terangnya.
Selain bisa membuat laporan menyangkut diri sendiri, lanjut Rokhib, masyarakat juga bisa memberikan laporan jika diketahui ada nama pemilih lain yang belum masuk dalam DPS atau sebaliknya, masyarakat juga dapat memberitahu jika ditemukan nama yang harusnya tidak mendapat hak pilih tapi masih tercantum pada DPS sebagai pemilih.
"Masyarakat juga bisa melaporkan jika ditemukan kesalahan DPS menyangkut data pemilih lain," imbuh Rokib.
Mengenai pengumuman DPS sendiri, diterangkan Rokib, merujuk pada PKPU 19 tahun 2019, harus di tempel di lokasi yang mudah di akses oleh masyarakat, antara lain Dikantor desa/ kelurahan, serta bisa juga di sekretariat RT, RW, atau tempat strategis yang lain.
Yang mana harapan dari penentuan lokasi tersebut, selain sebagai usaha pelaksanaan proses Pemilu yang transparan juga agar masyarakat mudah melakukan akses terhadap lembar DPS yang tertempel.
"DPS harus ditempel di tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat umum," pungkas Rokib.[hud/col]