Jelang Penetapan Nomor Paslon, KPU Sosialisasikan Protokol Kesehatan

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Menjelang pelaksanaan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut Paslon Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada 2020, KPU Kabupaten Tuban melaksanakan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Jumat (18/9/2020) sore.

Sosialisasi prokes tersebut dilakukan serentak oleh KPU se Provinsi Jawa Timur dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020.

"Jadi sosialisasi ini sudah sering dilakukan, namun sosialisasi saat ini menjadi kegiatan serentak se provinsi jatim," terang Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas, Zakiyatul Munawaroh.

Adapun, untuk peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi prokes di Kantor KPU Tuban terdiri dari berbagai pihak, mulai dari perwakilan masing-masing Partai Politik (Parpol), organisasi kemasyarakatan, organisasi media serta organisasi kemahasiswaan.

Dia juga menambahkan, dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Tuban juga mengundang Dinas Kesehatan sekaligus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan materi terkait penerapan Prokes.

"Harapanya dengan adanya kegiatan sisialisasi ini para peserta bisa menyampaikan kepada anggota terkait dengan penerapan Prokes. Terlebih angka Covid-19 di Tuban masih tergolong tinggi," jelasnya.

Diketahui, tahapan penetapan Pasangan Cabup dan Cawabup Tuban pilkada serentak dijadwalkan berlangsung (23/9/2020). Kemudian pada (24/9/2020) dilanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut.

Adapun penerapan prokes tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).[hud/col]