Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menunda pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Tuban.
Rapat pleno yang dijadwalkan terselenggara pada Kamis (10/9/2020) di Kayu Manis Resto Jalan Basuki Rahmat tersebut ditunda lantaran KPU Tuban mendapatkan surat saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban.
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ikhsan mengatakan, rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS memang sedianya dilaksanakan hari ini. Namun, karena KPU mendapatkan surat perbaikan dari Bawaslu sehingga mendadak ditunda.
"Kita dapat surat saran perbaikan sehingga kita putuskan rapat pleno terbuka di tunda. Karena apa, karena rapat pleno ini waktunya masih panjang yaitu tanggal 5-14 Desember sehingga kita masih ada waktu 4 hari ke depan," terang Fathul kepada wartawan.
Dia menjelaskan, berhubung rapat pleno terbuka ditunda. Maka, KPU Tuban mengalihkan pelaksanaan rapat pleno terbuka dengan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan tahapan pemilu bersama PPK dari 20 Kecamatan di Tuban.
"Kita laksanakan kegiatan Rakor bersama PPK, karena memang tahapan kita sudah mempersiapkan semua. Sehingga kita update pengetahuan kepada PPK dan kita kasih informasi terbaru terkait dengan tahapan pemilu," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban Sullamul Hadi menyampaikan, surat saran perbaikan dengan Nomor: 146/KJI-25/PM.00.02/IX/2020 ini dikirimkan berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan di tingkat PPS maupun PPK.
"Kita sudah memberikan saran perbaikan kepada PPK untuk memberikan beberapa hal yang menjadi kewajiban yang disebutkan dalam PKPU dan ini secara teknis harus dilaksanakan oleh jajaran KPU," kata pria yang akrab disapa Gus Hadi tersebut.
Namun, jika saran perbaikan dari Bawaslu itu tidak dilaksanakan maka saran perbaikan akan ditingkatkan menjadi sebuah temuan dan kebetulan Bawaslu saat ini masih dalam proses penanganan pelanggaran.
"Sehingga kita memberikan saran kepada KPU agar rapat pleno ditunda karena kita masih melakukan proses penanganan pelanggaran toh KPU masih mempunyai waktu rapat pleno hingga tanggal 14 Desember," pungkasnya.
Dia berharap, rekapitulasi ditingkat KPU Tuban untuk ditunda dulu hingga Bawaslu Kabupaten Tuban selesai melakukan penanganan pelanggaran.[hud/col]