Ini Aturan Seragam Sekolah Menurut Kemendikbud untuk SD SMP SMA dan SMK

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat aturan terkait pakaian seragam bagi jenjang pendidikan dari SD, SMP, SMA dan SMK.

Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, menurut Mendikbud   Nadiem Anwar Makarim yang dikutip dari laman gtk.kemendikbud pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Terdapat beberapa jenis seragam yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Sementara untuk hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah dimana tempat siswa belajar.

Seragam Nasional

Jenis seragam nasional tersebut harus dikenakan pada setidaknya di setiap hari Senin dan Kamis.

Untuk SD atau SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati. 

Selain itu wajib menggunakan topi pet dan juga dasi berwarna merah hati.

SMA, SMALB atau SMK atau SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.

Ketentuan jenis seragam nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban.

Sedangkan untuk seragam pramuka untuk model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam Khas Sekolah 

Kemdikbud memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warna seragam khas sekolah.

Namun, penetapan tersebut juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya masing-masing.

Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Seragam Adat 

Untuk model dan juga warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Adapun pakaian adat yang akan digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu.

Ketentuannya antara lain adalah, untuk SD atau SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.

SMP atau SMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.

SMA, SMALB atau SMK atau SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS