Reporter: Muhammad Nurkholis
blokTuban.com - Baru beroperasi 2 bulan pemain baru dalam peredaran narkotika di Kabupaten Tuban berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban.
Pemain baru dalam peredaran narkotika di Kabupaten Tuban tersebut adalah R.J. dan F.R.W. warga Gang Sadar, Kelurahan Sidomulyo, Tuban.
Dalam Press Release Waka Polres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi mengatakan bahwa R.J. dan F.R.W adalah pengedar narkoba berjenis pil carnophen.
"Pelaku adalah pengedar pil carnophen," ujar Waka Polres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, Rabu (5/07/2023).
Kedua orang ini merupakan satu kelompok dalam melakukan aksi peredaran narkoba berjenis carnophen di Kabupaten Tuban.
Dari hasil ungkap perkara Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 40.896 butir, dengan total berat mencapai 22, 110 Kilogram.
Dari keterangan pelaku usai diamankan mereka mendapatkan barang haram ini dari Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
"Para pelaku ini mendapatkan barang dari kota Bandung," imbuhnya.
Palma menambahkan bahwa mereka baru dua kali mendatangkan pil karnopen ini mereka dan mereka beroperasi baru 2 bulan ini.
Disinggung terkait siapa yang menjadi target market para pengedar ini menurut Palma tak ada target tertentu. Mereka menjual barang-barang ini berdasarkan siapa yang membutuhkan.
"Dijual kepada siapa yang membutuhkan," bebernya.
Sedangkan untuk sistem peredaran yang dilakukan para pengedar ini yaitu dengan cara menggunakan sistem ranjau.
"Mereka mengibarkan barang-barang ini menggunakan sistem ranjau. Dimana barang akan di tinggal di suatu tempat agar diambil oleh pembeli," pungkasnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko menuturkan jika para pengedar ini membeli carnophen dengan Harga Rp7 ribu per butir dan nantinya mereka akan menjualnya lagi dengan keuntungan Rp5 ribu.
"Harga beli nya Rp7 ribu per butir dan akan dijual lagi dengan keuntungan Rp5 ribu," imbuhnya.
Lebih lanjut AKP Teguh Triyo Handoko menuturkan kalau para tersangka ini berhasil diamankan di kamar kosnya yang berada di gang Wijaya Kusuma 4, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, pada 28 Juni 2023. Mereka menyimpan barang haram ini di dua kamar, dengan kos yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dijerat Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 miliar.[Nur/Dwi]
Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS