Tuban Level 3, Ini Aturan Pusat Belanja PPKM Hingga 1 November

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

 

blokTuban.com - Penetapan level wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 19 Oktober hingga 1 November mendatang, 24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur masih level 3. Satu di antaranya adalah Kabupaten Tuban.

 

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 53 Tahun 2021, hanya empat kota yang naik ke level 1 menyusul Kota Blitar, yaitu Kota Surabaya, Mojokerto, Kediri, dan Pasuruan. Sementara daerah yang menempati level 2 hanya 9 Kabupaten/Kota.

 

Data yang dihimpun blokTuban.com update sebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban pada 19 Oktober 2021, kasus aktif naik 9 kasus dari yang sebelumnya di angka 15. Sementara kasus positif bertambah 10 kasus. Untuk pasien sembuh, bertambah satu orang dan kasus meninggal akibat covid-19 di angka nol.

 

Adapun aturan pusat perbelanjaan seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan bagi daerah yang berada di level tiga dalam kebijakan PPKM Jawa Bali hingga 1 November mendatang, dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dengan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.

 

Untuk Pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

 

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

 

Mall sudah kembali dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50% dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall dan nak-anak tidak diperbolehkan masuk. [Rof]