Aturan Baru, Vaksin Booster Lansia Dapat Diberikan Setelah 3 Bulan Vaksinasi Primer

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan kembali mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi booster terhadap Lansia di atas 60 tahun. Mulai sekarang, penyuntikan dosis tiga dapat diberikan tiga bulan setelah menerima vaksin satu dan dua. Lebih cepat dari sebelumnya yaitu enam bulan setelah dosis dua. 

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal enam bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi di Jakarta dilansir dari laman Kemenkes, Sabtu (26/2/2022). 

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia, bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. Prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM serta rekomendasi dari ITAGI bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

Seiring dengan terbatasnya jumlah vaksin Sinovac karena diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

dr. Nadia menekankan, agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya dibawah 70% dari populasi.

"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok yakni minimal 70% dari populasi agar terus digencarkan.

dr. Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.

"Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," pesannya.

Sementara itu, capaian vaksin di Kabupaten Tuban dirilis oleh Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) per tanggal 19 Februari 2022, posisi vaksinasi Kabupaten Tuban untuk lansia urutan kesembilan dan anak ke delapan dari 38 kab/kota di Jatim.

Vaksin Lansia Tuban dosis 1 mencapai 74,37%, dosis 2 58,27%, dan dosis 3 sebanyak 1,86%. Sedangkan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun, dari sasaran 101.354 sasaran yang sudah disuntik 92.772 anak. Secara rinci 91,53 persen anak menerima dosis 1, 62,083 % menerima dosis 2, dan 61,25 persen dosis 3. 

"Alhamdulillah untuk capaian vaksinasi lansia Tuban urutan kesembilan dan anak ke delapan dari 38 kab/kota di Jatim," tutup Kepala Dinkes P2KB Tuban, Bambang Priyo Utomo. [Ali]