Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS mulai diuji publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (15/7/2022).
Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah. Sekaligus ada perubahan dan penghapusan tim penilai kinerja pajabat fungsional.
Dalam uji publik tersebut juga dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu.
Terkait : Birokrasi Tuban Semakin Sederhana, Sekda: Hindari Miss Komunikasi Antar Dinas
“Tim penilai tidak ada lagi. Namun perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba, yang saat ini juga sebagai Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB dilansir dari laman PANRB.
Ada tiga poin penyederhanaan birokrasi, pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian. Sedangkan poin ketiga adalah cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
"Perubahan ini tidak akan merugikan pihak manapun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan," katanya.
Terkait : Dampak Penyederhanaan Birokasi, Ratusan Pejabat Administrasi di Tuban Disetarakan ke fungsional
Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.
Sebagai bentuk penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan ini akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan Peraturan Menteri PANRB tetapi dengan Keputusan Menteri PANRB. Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.
Terkait : Ini Pesan Sekda Tuban pada 138 Pejabat fungsional yang Baru Dilantik
Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global. “Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” tutupnya. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS