Dampak Penyederhanaan Birokasi, Ratusan Pejabat Administrasi di Tuban Disetarakan ke Fungsional

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Setelah mendapat persetujuan Mendagri secara tertulis, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki pada Senin (30/5/2022) siang melantik 198 pejabat fungsional di Pendopo Krida Manunggal Tuban. 

Surat persetujuan Mendagri nomor: 800/3576/OTDA dikirimkan kepada Gubernur Jatim tertanggal 27 Mei 2022, perihal persetujuan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemda Tuban. 

Ratusan pejabat Tuban yang dilantik merupakan pejabat administrasi yang terdampak penyederhaan birokasi pada Desember 2021 lalu. Setelah divalidasi dan mendapat rekomendasi dari Mendagri, penyetaraan ke jabatan fungsional maksimal dapat dilakukan pada 30 Mei 2022. 

Selain itu, bagi pejabat yang telah disetarakan ke fungsional namun belum seseuai antara kualifikasi, kompetensi, maupun unit kerjanya dapat dilakukan penyesuaian jabatan fungsional kembali sampai 31 Desember 2022. 

Baca berita terkait: Komisi ASN Surati Bupati Tuban, 28 ASN yang Dimutasi Berpeluang Kembali ke Jabatan Awal

"Persetujuan tertulis Mendagri dapat batal, ketika Perda yang mengatur Kelembagaan, Struktur, Organisasi, dan Tata Kerja (Perkada SOTK) hasil penyederhanaan birokrasi telah diundangkan sebelum pengusulan penyetaraan jabatan, serta data yang disampaikan tidak benar," ujar Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam suratnya. 

Sementara itu, dalam salinan keputusan Bupati Tuban nomor:821.29/119/414.203.3/2022 tanggal 30 Mei 2022 telah ditentukan setiap pejabat di jabatan fungsional yang setara dengan jabatan administrasi sebelum adanya penyederhanaan birokrasi. 

Diantaranya, jabatan perencana ahli muda diisi 19 orang, 2 orang administrator data base kependudukan ahli muda, 19 orang di administrator kesehatan ahli muda, 1 orang di analis hukum ahli muda, 1 orang analis kebakaran ahli muda, 6 orang analis kebencanaan, 1 orang analis kebijakan ahli madya, 21 orang analis kebijakan ahli muda. 

Berita terkait lainnya: Bupati Tuban Mendadak Merotasi 530 Pejabatnya di Awal 2022

7 orang menjadi analis kepegawaian ahli muda, 2 orang analis ketahanan pangan, 19 orang ditempatkan di analis keuangan pusat dan daerah ahli muda, 6 orang Arsiparis ahli muda, 3 orang di asesor manajemen mutu industri ahli muda, 1 orang Manggala informatika ahli muda, 1 orang mediator hubungan industrial ahli muda, 1 orang medik veteriner ahli muda.

Jabatan pamong budaya ahli muda diisi 3 orang, 3 orang pekerja sosial ahli muda, 1 orang pelatih olahraga ahli muda, 1 orang pembina industri ahli muda, 1 orang pembina jasa kontruksi ahli muda, 3 orang penata ruang ahli muda, 1 orang pengawas mesin dan alat pertanian ahli muda, 1 orang pengawasn bibit ternak ahli muda, dan 2 orang pengawas koperasi ahli muda. 

5 orang disetarakan di jabatan pengawas lingkungan hidup ahli muda, 3 orang pengawas perikanan ahli muda, 1 orang pengendali dampak lingkungan ahli muda, 5 orang penggerak swadaya masyarakat ahli muda, 1 orang penyuluh hukum ahli muda, 6 orang penyuluh perindustrian ahli muda, 5 orang penyuluh perindustrian dan perdagangan ahli muda, dan 4 orang penyuluh pertanian ahli muda. 

Diberitakan sebelumnya, mengawali tahun 2022 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban dibuat ketar ketir oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Tanpa aba-aba ataupun pemberitahuan jauh-jauh hari, sebanyak 530 pejabat langsung dirotasi menyesuaikan dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. 

Kendati demikian, mutasi massal tersebut dinilai oleh DPRD kalau Bupati menyalahgunakan wewenangnya, hampir enam bulan Komisi 1 DPRD Tuban bersikap dan berkoordinasi dengan tim KASN. Setelah tahap investigasi hasilnya KASN merekomendasikan 28 nama pejabat Tuban dikembalikan ke jabatan sebelumnya atau setara. [Ali]