Petani Kenongosari Pasrah Jika Tak Dapat Asuransi Gagal Panen
Peristiwa gagal panen yang melanda petani padi di Desa Kenongosari, Kecamatan Soko memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat umum.
Peristiwa gagal panen yang melanda petani padi di Desa Kenongosari, Kecamatan Soko memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat umum.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Tuban menggelar sosialisasi dan pelatihan kegiatan pendampingan dan fasilitas Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2018, Selasa (6/2/2018).
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk melindungi usaha tani, terus dilakukan dengan getol. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kemenpan RI), kini sudah ada 20 ribu hektar lahan petani yang didaftarkan.
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program pemerintah pusat untuk meringankan beban para petani. Program bersubsidi tersebut cukup ringan dengan biaya Rp36.000 untuk tiap hektar lahan pertanian.
Pembuatan kartu nelayan di Kabupaten Tuban belum sepenuhnya terealisasi. Dari keseluruhan nelayan yang terdata, baru ada sekitar kurang dari setengah yang memiliki kartu Nelayan.
Eksistensi petani harus jadi perhatian pemerintah dalam kedaulatan pangan nasional. Apalagi industrialisasi mulai mengancam usaha mereka, jika tidak tertangani dengan baik. Tidak terkecuali di wilayah Kecamatan Bangilan, sebab di salah satu desanya terdapat industri minyak dan gas (Migas) yang terus beraktivitas mencari sumber energi.
Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang telah ada sejak 2015 lalu agaknya masih belum cukup familiar bagi petani. Namun, apabila hendak mendaftar sebagai penerima manfaat asuransi bidang pertanian tersebut haruslah memenuhi beberapa syarat.
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program pemerintah pusat untuk meringankan beban petani. Program bersubsidi tersebut cukup ringan dengan biaya Rp36.000 untuk tiap hektar lahan pertanian.
Petani penerima manfaat Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) baru 10 persen dari total keseluruhan.
Para nelayan kini bisa bernafas lega dengan adanya kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penerapan Kartu Asuransi Nelayan.