AUTP Minim Peminat, Klaim Kegagalan Masih Rendah

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Eksistensi petani harus jadi perhatian pemerintah dalam kedaulatan pangan nasional. Apalagi industrialisasi mulai mengancam usaha mereka, jika tidak tertangani dengan baik. Tidak terkecuali di wilayah Kecamatan Bangilan, sebab di salah satu desanya terdapat industri minyak dan gas (Migas) yang terus beraktivitas mencari sumber energi.

Untuk mendorong kesejahteraan petani desa penghasil Migas seperti Kumpulrejo, maka diperlukan perlindungan terhadap resiko yang biasa dihadapi petani seperti perubahan iklim yang menyebabkan banjir, kekeringan, serangan hama, dan bencana gagal industri.

Maka itu, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) diharapkan mampu memitigasi risiko agar daya saing usaha petani padi menjadi semakin baik. Ironisnya, dari enam kelompok tani yang berada di desa tersebut belum ada yang mengikuti program AUTP.

"Sementara belum ada, sebab saat ini dirasa resiko kegagalan panen cukup rendah," ujar kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kecamatan Bangilan, Widiyarto ketika ditemui blokTuban.com, Rabu (1/3/2017) di kantornya.

Program perlindungan petani merupakan amanat yang tertuang dalam Undang Undang (UU) nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, khususnya pelaksanaan strategi perlindungan petani melalui asuransi pertanian.

Petani yang mengasuransikan tanaman padinya akan mencegah ketergantungan mereka terhadap tengkulak seperti saat ini. Dengan itu, kesejahteraan bisa tercapai dan produktivitas pertanian akan meningkat.

Program AUTP sendiri telah diterapkan dalam skala nasional yang dimulai 13 Oktober 2015 melalui perjanjian kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Bahkan menurut mantan Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Senori itu, di tahun 2017 program AUTP gratis.

AUTP diharapkan mampu melindungi petani dari risiko kerugian nilai ekonomi usaha tani padi akibat gagal panen, sehingga petani tetap memiliki modal kerja untuk pertanaman berikutnya. "Namun semua kita kembalikan ke petani, sementara pihak Dinas sudah melakukan sosialisasi akan keuntungan program tersebut," tandasnya.

Untuk diketahui secara teknis, ganti rugi AUTP diberikan kepada peserta yang umur padinya sudah melewati 10 hari, intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami. Sedangkan besarnya ganti rugi Rp6 juta per hektar per musim tanam.

Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya ganti rugi dihitung secara proporsional atau sesuai prosentase.

Premi asuransi per hektar sebesar Rp 180.000 dengan catatan bahwa jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar maka besarnya premi dihitung secara proporsional.

Sedangkan pemerintah melaui Kementerian Pertanian sendiri memberikan bantuan subsidi premi secara khusus sebesar 80 persen dari premi keseluruhan, sehingga premi asuransi yang dibayar oleh petani hanya sebesar Rp 36.000 per musim.[rof/ito]