Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Para nelayan kini bisa bernafas lega dengan adanya kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas penerapan Kartu Asuransi Nelayan.
Pasalnya, dalam Polis Asuransi tersebut, nelayan bisa mendapatkan santunan yang terbilang cukup banyak atas kejadian kecelakaan kerja atau bukan dalam kecelakaan kerja yang menimpanya.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, M.Amenan menyatakan, nelayan hanya cukup membayar premi senilai Rp.175 ribu setiap tahunnya untuk bisa terdaftar secara sah dan memiliki Kartu Asuransi Nelayan.
Tentu saja banyak manfaat yang didapat dari besaran biaya asuransi tersebut, dan itu sesuai dengan kejadian yang dialami oleh masing-masing nelayan.
"Besaran santunannya bervariatif, namun terbilang cukup dibanding dulu yang belum pernah ada asuransi, sehingga ini memudahkan serta meringankan para nelayan," pungkasnya.[nok/ito]
Berikut besaran santunan dari Kartu Asuransi Nelayan.
A.Santunan Kecelakaan Akibat Melakukan Aktifitas Penangkapan Ikan.
1.Kematian : Rp.200 juta
2.Cacat Tetap : Rp.100 juta
3.Biaya Pengobatan : Rp.20 juta
B.Santunan Kecelakaan Akibat Selain Melakukan Aktifitas Penangkapan Ikan.
1.Kematian (Kematian akibat selain kecelakaan/Kematian alami) : Rp.160 juta
2.Cacat Tetap : Rp.100 juta
3.Biaya Pengobatan : Rp.20 juta