Penyuluh Agama Islam Terima Pembekalan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir minta penyuluh agama islam terus meningkatkan kompetensinya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir minta penyuluh agama islam terus meningkatkan kompetensinya.
Balai Diklat Keagamaan Surabaya mengadakan kegiatan pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK). Kegiatan diklat Teknis penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pegawai pertama di Jawa Timur itu dilaksanakan di MAN 1 Tuban, Senin (7/2/2022).
Ketua Pengadilan Agama (PA) Tuban Nur Indah H. Nur pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) mulai Desember 2021 ini. Dia meninggalkan 7 aplikasi layanan untuk PA Tuban.
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban punya aplikasi layanan baru. Aplikasi ini diberi nama Kerjasama Terpadu (Kersamadu). Kamis (2/12/2021) aplikasi hasil kerjasama PA dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tersebut dilaunching sekaligus di sosialisasikan. Acara dengan menerapkan protokol kesehatan.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Widang kembali mengadakan Gerakan Infak Beras Bersama Penyuluh (Gibas Buluh) yang ke 9, dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Kabupaten Tuban KH Masduqi Nur Syamsi mengatakan, tingkat toleransi warga Tuban sudah sangat tinggi. Laporan akhir analisis indeks toleransi umat beragama Kabupaten Tuban tahun 2020 menyimpulkan bahwa secara keseluruhan indeks toleransi beragama di Tuban 4,40 atau setara dengan 88 persen nilai indeks kesalehan sosial yang digunakan kementerian agama.
Sebelum ini, warga yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tuban harus mengambil akta cerainya ke kantor PA Tuban di Jalan Sunan Kalijogo. Sehingga, warga harus kembali ke PA, meski banyak yang rumahnya jauh dari kantor PA.
Upaya meningkatkan layanan terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Tuban. Untuk menciptakan data terintegrasi, PA menggandeng kantor kementrian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdulcapil) untuk bekerjasama.
Masih hangat dibenak semua orang tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1974 tentang Perkawinan. Perubahan tersebut dititik beratkan pada pasal 7 yakni batasan usia perkawinan yang semula usia 16 tahun direvisi menjadi menjadi 18 tahun.
Harga cabai di Kabupaten Tuban masih mahal lebih dari Rp100.000 per kilogram (Kg). Untuk mengantisipasi adanya pencuri, sejumlah petani melakukan jaga cabai di kebunnya pada Kamis (11/3/2021) malam.