KPU Ingatkan ASN, TNI, Polri, dan Kades Tak Terlibat Kampanye
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menjadi tim kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada serentak Juni mendatang. Selain itu, tim kampanye dilarang keras terdiri dari kepolisian, TNI, Kepala Desa atau Lurah, maupun perangkatnya.