Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com - Tahapan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur (Jatim) Tahun 2018 telah berlangsung. Masyarakat dapat mengecek datanya masing-masing di balai desa maupun TPS.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singgahan, Windyo Suparsono menerangkan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib memasang atau mengumumkan DPS mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 2 April 2018. Sesuai PKPU No 2 Th 2017, pengumuman ditempel di Balai Desa dan tempat strategis lainnya.
"Tujuannya masyarakat dapat mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih apa belum," terang Windyo Suparsono kepada blokTuban.com, Minggu (25/3/2018).
Alumni S2 Unesa ini menandaskan, dengan adanya pengumuman DPS di setiap desa, masyarakat dapat memperbarui datanya jika pada DPS masih ada kesalahan. Selain itu, bagi pemilih potensial yang belum terdaftar di DPS, dapat memberi tanggapan atau masukan dengan menggunakan Model A1A KWK.
"Jika sudah tertempel semua pengumuman DPS-nya, PPK mempunyai kewajiban untuk monitoring dan memastikan apakah DPS sudah diumumkan oleh PPS," tandasnya usai keliling ke desa siang tadi.
Di wilayah lain, anggota PPK Bangilan, Moh Arif Rosyidin ketika dikonfirmasi wartawan media ini mengaku seluruh PPS beserta anggota sekretariatnya telah memasang pengumuman DPS.
"DPS telah terpasang di 14 Balai Desa dan 82 titik sesuai dengan TPS masing masing," tutur Arif sapaan karibnya.
Ketika ditanya apakah ada persoalan di lapangan terkait DPS, pihaknya mengaku tidak ada. Sebab, data yang diajukan di rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih di KPU Tuban sesuai hasil coklit.
"Belum ada kalau data, Insyaallah sudah sesuai. Karena kemarin udah dicoklit," pungkasnya menandaskan. [rof/ito]