7 April Tanggal Merah, Selengkapnya Hari Penting, Libur dan Cuti Bersama di Bulan April 2023 Nasional
Bulan April 2023 kali ini banyak tanggal libur dan cuti yang telah ditetapkan disepakati pemerintah melalui SKB 3 menteri.
Bulan April 2023 kali ini banyak tanggal libur dan cuti yang telah ditetapkan disepakati pemerintah melalui SKB 3 menteri.
Dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengadakan kegiatan buka bersama antara Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dengan keluarganya, Kamis (7/04/2023).
Karena menjalankan tugas sampai hampir berakhir pengabdiannya tanpa cacat, dua polisi dari Kepolisian Resor (Polres) Tuban Polda Jawa Timur mendapat kenaikan pangkat penghargaan setingkat lebih tinggi.
Perguruan tinggi islam swasta (PTKIS) wilayah pantai utara (pantura) digandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bersama memberdayakan dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa.
Berbuka puasa merupakan waktu yang paling ditunggu-tunggu, oleh umat muslim selama Bulan Ramadan. Tak heran, jika masyarakat bereuforia dengan berburu takjil untuk berbuka puasa.
Bupati Tuban menyayangkan terkait viralnya seorang pengendara sepeda motor yang berkendara di area Jogging Track yang ada di GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.
Banjir di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban terus terjadi hampir setiap kali musim hujan. Ada beberapa sebab banjir terus terjadi, mulai dari pendakalan saluran drainase, rendahnya jalan, dan gundulnya kawasan hutan setempat.
Kecamatan Grabagan, bisa disebut sebagai kecamatan termuda di Kabupaten Tuban. Kecamatan yang ada di wilayah perbukitan ini merupakan pemekaran dari Kecamatan Rengel, yakni kecamatan yang sekarang ada di sisi selatan Grabagan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban bersama Bupati Tuban dan OPD jajaran Pemkab Tuban menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi ​​pansus, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2022 di gedung DPRD Tuban, Senin (3/4/2023).
Pemerintah hanya mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, bagi masyarakat yang membeli mobil listrik hingga Desember 2023. Hal tersebut berlaku setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).